Gerak Cepat, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor

    Gerak Cepat, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor
    Pelaku N (26) Diamankan Pihak Polresta Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya.

    Penangkapan itu pun dilakukan dengan dibackup oleh Resmob Polda Kalteng, yakni kepada seorang pria berinisial N (26) yang merupakan warga di Jalan Riau Gang Giat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. pun mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut, yang dilakukan petugas pada hari Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

    “Pelaku tersebut melakukan tindak pidana curanmor pada sebuah barak yang berada di Jalan Riau pada hari Kamis Tanggal 24 Februari Tahun 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, dengan korban yakni seorang perempuan berinisial NA, ” ungkap Kapolsek, Sabtu (26/2/2022) pagi.

    Berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun, Kapolsek pun menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dikala waktu itu kondisi cuaca sedang hujan deras, dengan sepeda motor milik korban yang terparkir di depan barak pada kawasan tersebut.

    “Korban pada saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan barak tempat tinggalnya dengan keadaan telah di kunci stang, yang kemudian ditinggalkannya untuk mandi dan beristirahat seusai pulang bekerja, ” terang Kompol Susilowati.

    Setelah sekitar satu jam kemudian, korban pun keluar dari dalam kamar baraknya dan terkejut karena mendapati bahwa sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan No.Pol KH 5902 YN miliknya telah raib dari tempat ia memarkirkannya.

    “Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban pun memutuskan untuk melaporkannya ke Unit Pelayanan SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian kami pun segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan bersama dengan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, ” jelas Susilowati.

    Ketika dijemput oleh petugas pada sebuah bengkel di sebuah bengkel Jalan Bali, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pelaku pun sempat mengelak dan akhirnya di bawa ke Mapolsek Pahandut untuk dimintai keterangan. 

    Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku pun akhirnya mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor tersebut, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor yang sama persis dengan milik korban NA, dengan kondisi beberapa bagian body kendaraan dan plat telah dipreteli.

    “Pelaku berinisial N dan barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk informasi lebih lengkapnya akan kami paparkan dalam press release mendatang, ” pungkas Susilowati. 

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tenggelam di DAS Mentaya, Ditpolairud Polda...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami